Kamis, 25 Desember 2008

Syarat-syarat Perdagangan Toko Modern Diatur Lebih Rinci






(Foto: Nurul-detikcom)
Jakarta - Masalah syarat-syarat perdagangan (trading term) antara toko modern dan pemasok sempat menjadi perdebatan panas. Kini aturan syarat-syarat perdagangan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Perdagangan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Aturan tersebut tertuang dalam Pertauran Menteri perdagangan RI Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008 tertanggal 12 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Mendag Mari Elka Pangestu.

Berapa jumlah potongan harga yang harus diberikan pemasok dan jangka waktunya ditetapkan dalam aturan ini. Pihak-pihak yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sampai pencabutan izin usaha.

Aturan Trading Term tersebut dirinci pasal 7 yang berisi:

1. Dengan tidak mengurangi prinsip kebebasan berkontrak, syarat-syarat perdagangan antara Pemasok dengan Toko Modern harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan.

2. Dalam rangka mewujudkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka wajib memenuhi pedoman sebagai berikut:

a. Potongan harga reguler (regular discount) berupa potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern pada setiap transaksi jual-beli. Potongan harga reguler ini tidak berlaku bagi Pemasok yang memberlakukan sistem harga netto yang dipublikasikan secara transparan ke semua Toko Modern dan disepakati dengan Toko Modern.

b. Potongan harga tetap (fixed rebate) berupa potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern tanpa dikaitkan dengan target penjualan yang dilakukan secara periodik maksimum 3 bulan yang besarnya maksimum 1%.

c. Jumlah dari Potongan harga reguler (regular discount) maupun potongan harga tetap (fixed rebate) ditentukan berdasarkan presentase terhadap transaksi penjualan dari pemasok ke Toko Modern baik pada saat transaksi maupun secara periodik.

d. Potongan harga khusus (conditional rebate) berupa potongan harga yang diberikan oleh Pemasok, apabila Toko Modern dapat mencapai atau melebihi target penjualan sesuai perjanjian dagang, dengan kriteria penjualan:

-Mencapai jumlah yang ditargetkan sesuai perjanjian sebesar 100% mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 1%.

-Melebihi jumlah yang ditargetkan sebesar 101% sampai dengan 115%, maka kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 5%.

-Melebihi jumlah yang ditargetkan di atas 115%, maka kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 10%.

e. Potongan harga promosi (Promotion Discount) diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern dalam rangka kegiatan promosi baik yang diadakan oleh Pemasok maupun oleh Toko Modern yang diberikan kepada pelanggan atau konsumen akhir dalam waktu yang dibatasi sesuai kesepakatan antara Toko Modern dengan Pemasok.

f. Biaya Promosi (Promotion Cost) yaitu biaya yang dibebankan kepada Pemasok oleh Toko Modern sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang terdiri dari:

-Biaya promosi melalui media massa atau cetakan seperti brosur atau mailer, yang ditetapkan secara transparan dan wajar sesuai dengan tarif harga dari media dan biaya-biaya kreativitas lainnya.

-Biaya Promosi pada Toko Setempat (In-Store Promotion) dikenakan hanya untuk area promosi di luar display/pajangan reguler toko seperti floor display, gondola promosi, block shelving, tempat kasir (Check out Counter), wing gondola, papan reklame di dalam dan di luar toko, dan tempat lain yang memang digunakan untuk tempat promosi.

-Biaya promosi yang dilakukan atas kerjasama dengan pemasok untuk melakukan kegiatan mempromosikan produk pemasok seperti sampling, demo produk, hadiah, games, dan lain-lain.

-Biaya yang dikurangkan atau dipotongkan atas aktivitas promosi dilakukan maksimal 3 bulan setelah acara berdasarkan konfirmasi kedua belah pihak. Biaya promosi yang belum terpakai harus dimanfaatkan untuk aktivitas promosi lainnya baik pada periode yang bersangkutan maupun untuk periode yang berikutnya.

g. Biaya-biaya lain di luar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada Pemasok.

h. Biaya yang dikeluarkan untuk promosi produk baru sudah termasuk di dalam Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada huruf f.

i. Pemasok dan Toko Modern bersama-sama membuat perencanaan promosi baik untuk produk baru maupun untuk produk lama untuk jangka waktu yang telah disepakati.

j. Penggunaan jasa distribusi Toko Modern tidak boleh dipaksakan kepada Pemasok yang dapat mendistribusikan barangnya sendiri sepanjang memenuhi kriteria (waktu, mutu, harga produk, jumlah) yang disepakati kedua belah pihak.

k. Biaya administrasi pendaftaran barang (Listing fee) hanya untuk produk baru dengan besaran sebagai berikut:

-Kategori Hypermarket paling banyak Rp 150 ribu untuk setiap jenis produk setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp 10 juta untuk setiap jenis produk di semua gerai.

-Kategori Supermarket paling banyak Rp 75 ribu untuk setiap jenis produk setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp 10 juta untuk setiap jenis produk di semua gerai.

-Kategori Minimarket paling banyak Rp 5.000 untuk setiap jenis produk setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp 20 juta untuk setiap jenis produk di semua gerai.

l. Perubahan biaya administrasi pendaftaran barang sebagaimana dimaksud pada huruf k dapat disesuaikan setiap tahun berdasarkan perkembangan inflasi.

m. Toko Modern dapat mengembalikan produk baru kepada Pemasok tanpa pengenaan sanksi apabila setelah dievaluasi selama 3 (tiga) bulan tidak memiliki prospek penjualan.

n. Toko Modern harus memberikan informasi tertulis paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada Pemasok apabila akan melakukan stop order delisting atau mengurangi item produk atau SKU (Stock Keeping Unit) Pemasok.

o. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus berlaku adil dalam pemberian pelayanan kepada mitra usaha baik sebagai pemilik/penyewa ruangan usaha maupun sebagai pemasok.

p. Toko Modern dilarang melakukan promosi penjualan dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga di Pasar Tradisional terdekat untuk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.

Sementara di pasal 8 yang masih terkait dengan trading term adalah:

1. Pembayaran barang dari Toko Modern kepada Pemasok Usaha Mikro dan Usaha Kecil wajib dilakukan secara tunai untuk nilai pasokan sampai dengan Rp 10 juta atau dalam jangka waktu 15 hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 outlet atau 1 jaringan usaha.(ir/ir)

Tidak ada komentar: