Kamis, 25 Desember 2008

Peritel Keberatan 3 Poin Trading Term







Konsumen Sedang Berbelanja (Nurul/detikcom)
Jakarta - Kalangan peritel keberatan atas 3 poin trading term sesuai dengan Permendag No 53/M-Dag/Per/12/2008 mengenai petunjuk pelaksanaan Perpres pasar modern No 112 tahun 2007. Tiga poin itu adalah mengenai listing fee, conditional rebate dan fixed rebate.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Benyamin Mailol di Jakarta, Selasa (23/12/2008).

"Harusnya sikap pemerintah jangan terlalu me-regulary, masalah tiga kondisi tersebut yaitu listing fee, conditional rebate, fixed rebate, tidak sesuai dengan usulan Aprindo," katanya.

Meskipun begitu, secara umum pihaknya setuju dengan permendag tersebut. Namun katanya, 3 poin trading term tadi masih menjadi ganjalan pengusaha ritel.

"Kalau dipaksakan yang tiga tadi melanggar perpres 112 azas kesepakatan yang diserahkan ke mekanisme pasar, kalau dipaksakan kebijakan ini tidak bersikap pro pasar," katanya.

Dalam permendag tersebut dijelaskan mengenai listing fee atau biaya administrasi untuk produk baru yang meliputi kategori hypermart paling banyak Rp 150.000 untuk setiap jenis produk setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp 10.000.000 untuk setiap jenis produk semua gerai.

Untuk supermarket paling banyak Rp 75.000 dengan biaya maksimal Rp 10.000.000 untuk semua jenis produk disemua gerai dan terakhir katagori minimarket paling banyak Rp 5000 setiap produk dengan maksimal biaya Rp 20.000.000.

Selain itu ada potongan harga tetap atau fixed rebate yaitu berupa potongan harga yang diberikan oleh pemasok kepada toko moderen tanpa dikaitkan dengan target penjualan yang dilakukan secara periodik maksimum 3 bulan yang besarnya maksimum 1%.

Yang terakhir mengenai potongan harga khusus atau conditional rebate berupa pemotongan harga yang diberikan oleh pemasok apabila toko moderen dapat mencapai atau melebihi target penjualan sesuai perjanjian dagang dengan kreteria penjualan yaitu:
  • Mencapai jumlah yang ditargetkan sesuai dengan perjanjian sebesar 100% mendapat potongan harga khusus paling banyak 1%.
  • Melebihi 101% sampai 115% maka kelebihannya mendapat potongan harga khusus maksimal 5%
  • Melebihi 115% maka kelebihannya dapat potongan harga khusus paling banyak 10%.

Departemen Perdagangan telah menerbitkan permendag No 53 tahun 2008 pada tanggal 12 Desember tahun ini yaitu mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen.

Tidak ada komentar: