Kamis, 25 Desember 2008

Minimarket Hanya untuk Pengusaha Lokal






(Foto: Nurul-detikcom)
Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan mengenai penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern kembali mempertegas usaha minimarket hanya untuk pengusaha lokal.

Dalam Peraturan Menteri perdagangan RI Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008 tertanggal 12 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Mendag Mari Elka Pangestu dijelaskan soal posisi minimarket ini.

Dijelaskan bahwa Usaha Toko Modern dengan modal dalam negeri 100% adalah:
a. Minimarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2.
b. Supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2.
c. Department Store dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2.

Dengan aturan itu, maka supermarket yang luasnya 1.200 m2 ke atas boleh dimiliki asing.

Kriteria minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.

Batasan luas lantai penjualan Toko Modern adalah sebagai berikut:
a. Minimarket, kurang dari 400 m2.
b. Supermarket, 400 m2 sampai dengan 5.000 m2
c. Hypermarket, lebih dari 5.000 m2.
d. Department Store, lebih dari 400 m2.
e. Perkulakan, lebih dari 5.000 m2.

Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan:

a. Kepadatan penduduk
b. Perkembangan pemukiman baru
c. Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas)
d. Dukungan / ketersediaan infrastruktur dan
e. Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko diwilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut.

Pendirian Minimarket diutamakan untuk diberikan kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi Minimarket dimaksud.

Tidak ada komentar: