Senin, 15 Desember 2008

Banyak Kalangan Sesalkan Langkah Depdag


Pemerintah dan Dunia Usaha Sudah Terdesak Krisis

Jakarta, Kompas - Berbagai kalangan menyesalkan penundaan pengaturan impor pakaian jadi, alas kaki, barang elektronik, mainan anak, serta makanan dan minuman yang diputuskan Departemen Perdagangan. Penundaan itu akan memperburuk pasar domestik.

Penundaan pengaturan impor itu juga dikhawatirkan berpotensi meningkatkan ancaman pemutusan hubungan kerja.

Deputi Menteri Koordinasi Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian Eddy Putra Irawady, Sabtu (13/12) di Jakarta, mengatakan, ia tidak menduga pengaturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2008 yang semula akan diberlakukan 15 Desember 2008 ditunda hingga 1 Februari 2009.

”Saya hanya berpikir peluang besar terkait permintaan pasar di akhir tahun hilang,” ujar Eddy.

Pengaturan dimaksudkan untuk menekan impor barang konsumsi tertentu yang selama ini diduga banyak masuk secara ilegal. Pelabuhan importasi produk-produk itu akan dibatasi. Impor pun hanya dibolehkan bagi importir terdaftar dengan verifikasi di pelabuhan muat.

”Pengaturan impor itu langkah awal yang diprioritaskan untuk mengamankan imbas krisis. Ini kebijakan pemerintah yang dibahas bersama dengan mempertimbangkan masukan dunia usaha dan dilaporkan pada sidang kabinet dalam satu paket 10 langkah penanganan krisis,” tuturnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan 10 langkah penanganan krisis tersebut bulan Oktober lalu.

Meski demikian, Eddy menambahkan, keputusan Departemen Perdagangan untuk menunda pemberlakuan pengaturan impor, bagaimana pun, merupakan keputusan pemerintah.

Penyesalan serupa diungkapkan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahajana Wirakusumah

”Sebenarnya, bagi industri, semakin cepat pengaturan impor dilaksanakan semakin baik. Kalau diberi kesempatan, stok barang yang kemungkinan besar ilegal di pasar akan makin banyak dan enggak habis-habis,” ujarnya.

Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian Budi Dharmadi yang terlibat dalam penyusunan aturan ini, khususnya terkait elektronik, juga mengaku kaget dengan penundaan itu. ”Saya baru tahu dari koran,” ujar Budi.

Sambil jalan

Menurut Budi, klarifikasi daftar produk berdasarkan nomor harmonized system (HS) yang menjadi salah satu alasan penundaan Permendag No 44/2008 bisa dilakukan dengan tetap memberlakukan aturan itu.

"Untuk elektronik, memang ada barang jadi dan komponen yang masih campur pada satu HS, tetapi ada juga yang sudah jelas. Ini bisa dikoordinasikan dengan Bea dan Cukai. Sebenarnya perbaikan bisa sambil jalan,” ujarnya.

Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Teknologi, dan Kelautan Rachmat Gobel.

”Saya sangat menyayangkan penundaan ini. Dalam situasi krisis, apa yang bisa dilaksanakan seharusnya langsung jalan. Kalau ada yang perlu klarifikasi, oke. Namun, apa yang sudah jelas jangan ditunda lagi. Kenapa pengaturan impor garmen, misalnya, ikut ditunda,” ujar Rachmat yang juga Ketua Umum Gabungan Produsen Elektronik (Gabel).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan dan Distribusi Ketut Suardhana menambahkan, ketidaksempurnaan secara teknis lumrah karena pengaturan impor merupakan kebijakan baru. Namun, hal ini tidak cukup kuat dijadikan alasan penundaan.

”Saat krisis, masalahnya bukan mau melindungi pasar atau tidak, tetapi timing. Jangan mau, tetapi terlambat,” kata Ketut. (DAY)

Tidak ada komentar: