Jumat, 13 Maret 2009

Pajak untuk Miliarder


Pejabat Perlu Ditagih Khusus
Jumat, 13 Maret 2009 | 04:26 WIB

Jakarta, Kompas - Penagihan Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi yang memiliki kekayaan di atas Rp 100 miliar dihimpun kantor pelayanan pajak khusus orang kaya atau KPP Orang Kaya yang dibuka April 2009. KPP ini dibuka karena sebagian besar orang kaya belum patuh pajak.

”Kami sudah memiliki daftar orang-orang yang masuk dalam KPP ini. Jumlahnya 1.200 orang, seluruhnya ada di Jakarta. Setelah ini, akan kami kembangkan ke Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (11/3) malam.

Menurut Darmin, beberapa orang yang masuk daftar wajib pajak KPP Orang Kaya memiliki kekayaan triliunan rupiah. Namun, pembayaran pajak mereka belum optimal.

Penghasilan stabil

”Kami hanya fokus pada pengusaha kaya, karena penghasilan dan kekayaannya relatif stabil. Memang ada kelompok profesi, seperti pengacara, yang memenuhi syarat masuk ke KPP Orang Kaya, namun tidak kami masukkan sebab penghasilannya tidak stabil,” ungkap Darmin.

Ditjen Pajak sudah membentuk struktur organisasi baru untuk KPP Orang Kaya tersebut, yang akan dipimpin pejabat setingkap eselon III di ditjen ini. Lokasi KPP Orang Kaya akan menggunakan gedung yang sama dengan KPP Wajib Pajak Besar (Large Taxpayer Office/LTO) di kawasan Gambir, Jakarta.

Untuk meningkatkan kepatuhan orang kaya dalam membayar pajak, pemerintah tidak akan menekan mereka, melainkan melayaninya dengan lebih baik. Namun, orang kaya yang masuk ke dalam daftar KPP Orang Kaya ini tidak bisa berkelit dari penagihan pajak karena Ditjen Pajak sudah memiliki data induk kekayaan dan penghasilan mereka, berdasarkan informasi dari KPP LTO.

”Kami akan layani mereka dengan sangat baik, namun kami tidak akan melayani permintaan Tax Holiday (pengampunan pajak). Setelah ini, kami akan kembangkan ke Surabaya, sebab semua orang tahu orang-orang paling kaya ada di sana,” ujar Darmin.

Pembayar PPh orang pribadi tercatat mencapai 848.331 orang atau 8,48 persen dari total pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang mencapai 10 juta. Ini berarti basis pembayar pajak sebagai sumber pendapatan negara masih lemah.

Pejabat publik

Pengamat pajak, Darussalam, mengatakan, pembentukan KPP Orang Kaya akan efektif meningkatkan penerimaan pajak, tetapi belum cukup untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak lain. Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebaiknya dilanjutkan dengan membentuk KPP Pejabat Publik.

Ini perlu karena pejabat pemerintah berpotensi memiliki penghasilan yang sangat besar, karena selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga bisa memperoleh penghasilan sampingan. Langkah ini perlu agar kepatuhan para pejabat negara terhadap pajak bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain.

”Di Amerika Serikat, seluruh calon presiden memublikasikan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak mereka saat kampanye. Calon yang tidak membuka SPT pajak justru akan dianggap aneh, dan akan menanggung malu, karena ini sudah membudaya. Ini perlu untuk mengukur setinggi apa transparansi mereka atas kepatuhan pembayaran pajaknya,” ujar Darussalam. (OIN)

Tidak ada komentar: