Kamis, 02 Juli 2009

Pajak Rumah Mewah

Jakarta, Kompas - Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM bagi hunian mahal diperluas karena kini luas rumah yang dikenai PPnBM diturunkan dari 400 meter persegi menjadi 350 meter persegi.

Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (30/6).

Menurut Sumihar, aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selama ini wajib pajak cenderung memperkecil luas rumahnya dari 400 meter persegi menjadi 350-360 meter persegi saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) agar bisa menghindari pengenaan PPnBM.

”Oleh karena itu, kami menurunkan luas rumah yang terkena PPnBM. Kami hanya menghitung luas bangunan rumahnya, tidak termasuk halaman rumah atau luas tanahnya. Ini juga hanya dikenai satu kali saat terjadi jual beli,” ujarnya.

Sumihar yakin, perubahan aturan ini tidak akan meredam perkembangan industri properti secara keseluruhan karena pengembang perumahan yang menjual rumah dengan luas di atas 350 meter persegi masih sedikit.

Dengan adanya aturan pajak ini, pengembang digiring untuk lebih mengembangkan rumah- rumah berukuran kecil yang memang dibutuhkan lebih banyak masyarakat. Pengembang saat ini umumnya membangun rumah dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi.

Perluasan cakupan PPnBM rumah mewah tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/ PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkeu No 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM. Aturan ini mulai berlaku 10 Juni 2009.

Berdasarkan PMK No 103, jenis hunian mewah dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non-strata title. Adapun untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari strata title tidak ada perubahan batasan, yakni tetap dengan luas bangunan mulai dari 150 meter persegi.

Saat ini tarif PPnBM yang ditetapkan pemerintah berada pada kisaran 10-75 persen atas nilai jual barang. Khusus untuk hunian yang dikategorikan sebagai rumah mewah dikenai PPnBM 20 persen.

Pelaku usaha properti, Enggartiasto Lukita, mengatakan, perubahan aturan itu memberikan kepastian yang signifikan pada pembayaran PPnBM. Itu karena sebelumnya PPnBM diperhitungkan melalui dua tolok ukur, yakni luas bangunan dan harga jual bangunan.

Harga jual bangunan sangat sulit dijadikan patokan karena sangat fluktuatif. Pada saat harga bahan baku bangunan sedang meningkat tajam saat ini, se- perti besi baja dan semen, harga jual rumah juga akan semakin tinggi.

”Ini terobosan positif. Kami tidak lagi dibingungkan dengan dua patokan yang diterapkan dulu,” ujarnya. (OIN)

Tidak ada komentar: