Minggu, 10 Mei 2009

TERKENA SEMPRIT BANK SENTRAL



Kesabaran bank sentral sudah di ambang batas. Tak adanya kejelasan kabar soal rencana suntikan modal yang dijanjikan Edward Soeryadjaya ke Bank IFI hingga 18 Maret lalu membuat lembaga otoritas perbankan ini mengambil tindakan tegas.

Para petinggi di Kebon Sirih itu langsung membunyikan peluit tanda diskualifikasi, yang meminta Edward keluar dari gelanggang. “Pemegang saham (Bank IFI) diminta segera bernegosiasi dengan investor lain,” kata Boedi Armanto, Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia.

Di tengah situasi serba kepepet itulah keluarga Rachmadi, selaku pemilik Bank IFI, pontang-panting mencari calon investor baru. Direktur Utama Bank IFI Bambang Ariyanto, yang juga saudara sepupu Bambang Rachmadi, meminta dr Yusuf, koleganya, mencarikan modal ke Asahi Permata Finance dengan agunan Plaza ABDA.

Tapi upaya ini pun gagal karena ternyata bangunan itu sudah diagunkan ke HD Capital. Bambang lantas turun tangan. Pada pertemuan 16 Maret pagi di kantor pusat Bank IFI, yang juga dihadiri Edward, ia memperkenalkan Fuad, investor baru yang dapat digandengnya dan berkomitmen akan menyuntikkan dana Rp 130 miliar secara bertahap hingga 2010.

Investor asal Surabaya yang juga bekas eksekutif Grup Lippo tersebut, menurut cerita Edward, pagi itu kabarnya telah menyetor duit Rp 5,5 miliar ke rekening Bank IFI di Bank Mandiri. Setoran berikutnya senilai Rp 9,5 miliar akan dikirim esok harinya dan Rp 15 miliar pada akhir April, sehingga totalnya Rp 30 miliar. Dengan bekal itu, Bambang optimistis Bank IFI tak bakal ditutup.

Bambang boleh berharap, tapi kesimpulan final ternyata telah dibuat bank sentral sehari sebelumnya. Menurut Boedi, yang jelas, hingga tenggat 15 April tak ada suntikan modal baru.

“CAR bank tetap di bawah 8 persen dan melanggar GWM,” ujarnya. Makanya, BI pada hari itu juga menetapkan Bank IFI sebagai bank gagal. “Pada hari yang sama, Bank IFI diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).”

Sehari kemudian, giliran LPS memutuskan tidak akan menyelamatkan Bank IFI. “Atas dasar itu,” kata Boedi, “Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan mencabut izin usaha Bank IFI.”

Soal setoran Rp 5,5 miliar itu? “Sampai 17 April tidak ada laporan ke BI soal setoran calon investor,” kata Boedi. “Kami mendengar adanya dana masuk setelah dilakukan pencabutan izin usaha bank.”

Jika memang begitu, tak ada lagi yang bisa diperbuat untuk menyelamatkan Bank IFI. Nasi telanjur menjadi bubur. Secarik kertas di pintu masuk kantor pusat Bank IFI menjadi penanda berakhirnya bank
yang telah berusia 54 tahun itu. ●

Tidak ada komentar: