Minggu, 10 Mei 2009

DATA BANK IFI PER MARET 2009

DATA BANK IFI PER MARET 2009
Dana pihak ketiga Rp 355,8 miliar
Total kredit Rp 261,9 miliar
Kredit bermasalah Rp 87,1 miliar (24persen)
Total aset Rp 440 miliar
Menurut Kepala Divisi Likuidasi LPS Robert Hutabarat, aset dalam bentuk tanah dan properti ini juga menjadi dari proses verifikasi.

Tapi, verifikasi aset nontunai itu baru dilakukan setelah varifikasi data nasabah rampung dalam waktu dekat. Aset ini akan terlihat dari neraca penutupan. “Sekarang sedang dalam proses inventarisasi,” kata Robert. Verifikasi data nasabah dan inventarisasi aset, kata Robert, akan menentukan apakah semua kewajiban Bank IFI bisa dipenuhi.

Pihaknya belum berencana memverifikasi aset pribadi Bambang N. Rachmadi sebagai pemegang saham pengendali Bank IFI. “Kami belum tahu apakah akan memverifikasi aset pribadi itu,” katanya.

Bambang pernah mengagunkan aset pribadinya untuk mendapatkan subordinated loan dari Bank Indonesia sebesar Rp 50 miliar untuk penyehatan Bank Asta pada 1997. Bank Asta diakuisisi oleh Bank IFI untuk meningkatkan struktur permodalannya seperti yang diminta Bank Indonesia. “Pinjaman ini baru jatuh tempo tahun 2012,” kata Boedi.●

Boedi Armanto,
DIREKTUR PEMERIKSAAN BANK 1 BANK INDONESIA

“Mereka Tidak Punya Dana Cukup”

Benarkah aset Bank IFI berisi aset tidak likuid, seperti tanah dan properti?
Memang ada aset-aset pemegang saham pengendali yang diserahkan ke bank untuk dijual atau dijadikan tambahan setoran modal bank. Penyerahan aset itu untuk mengurangi masalah keuangan bank mengingat mereka tidak dapat menyediakan dana tunai yang cukup untuk menyelesaikan masalah keuangan di bank.

Apakah peraturan Bank Indonesia mengizinkan aset nonlikuid menjadi aset bank?
Sejauh ini tidak ada larangan bagi bank untuk menambah setoran modal berupa aset nontunai sepanjang dapat menambah value perusahaan dan tidak meningkatkan risk exposure bank. Untuk itu, Bank Indonesia memberikan persyaratan untuk melakukan kajian risiko
dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Dari hasil kajian BI, apakah aset itu bermasalah atau dimarkup untuk kepentingan pemenuhan modal bank?
Sejauh ini Bank Indonesia tidak menemukan masalah signifikan pada aset-aset yang diserahkan pemegang saham pengendali.
Aset tersebut justru menjadi daya tarik bagi calon investor untuk mengambil alih bank, terutama calon investor yang bergerak di bidang finansial dan properti, seperti Group Sabar Sitorus.

Selain itu, apa lagi yang dilakukan Bank Indonesia?
Bank Indonesia telah meminta persyaratan atas penyerahan aset pemegang saham pengendali ke bank. Syarat itu, antara lain, jaminan tidak ada masalah hukum dan tuntutan dari pihak lain atas aset tersebut. Kalaupun ada masalah, pemegang saham bertanggung jawab
baik secara hukum maupun finansial.●

Tidak ada komentar: