Sabtu, 03 Januari 2009

Perpu Tidak Penuhi Syarat

Dua Alasan "Sunset Policy" Diperpanjang
Sabtu, 3 Januari 2009 | 00:56 WIB 

Jakarta, Kompas - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memungkinkan perpanjangan batas waktu sunset policy atau fasilitas penghapusan sanksi pajak berupa bunga tidak memenuhi yang diatur oleh konstitusi.

Perpu tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini tidak layak dibuat karena tidak ada keadaan genting yang bersifat memaksa hingga aturan darurat seperti perpu perlu diterbitkan.

”Perpu ini belum memenuhi syarat ’hal ihwal kegentingan yang memaksa’ sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1,” ujar Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Dradjad H Wibowo di Jakarta, Jumat (2/1).

Menurut Dradjad, ada tiga alasan yang membuat faktor kegentingan dalam perpu UU KUP tidak terpenuhi.

Pertama, penerimaan pajak pada tahun 2008 disebut-sebut melebihi target sehingga tidak ada kegentingan dalam penerimaan negara.

Kedua, meledaknya permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru tidak bisa digolongkan sebagai kegentingan, apalagi selama ini pemerintah memang bermaksud melakukan ekstensifikasi jumlah NPWP.

Ketiga, jika ada kekhawatiran atas prospek penerimaan pajak pada 2009, maka sebaiknya diantisipasi dengan revisi APBN 2009 bukan dengan perpu, jadi pemerintah justru sebaiknya mempersiapkan RUU APBN Perubahan 2009.

”Sejak awal sunset policy (1 Januari 2008) diberlakukan, saya sudah ingatkan pemerintah agar waktunya dilakukan hingga akhir 2009. Sunset policy ini butuh waktu yang lebih panjang. Kalau sekarang dipaksakan dengan perpu, ini akan menabrak aturan-aturan ketatanegaraan,” ujarnya.

Sementara dari sisi hubungan antarlembaga negara, ujar Dradjad, DPR juga semakin tidak nyaman dengan kegemaran pemerintah menerbitkan perpu. Sebab, hal itu seperti menodong DPR untuk menerima atau menolak usulan pemerintah tanpa memiliki waktu yang luas dalam pembahasannya.

Alasan pemerintah

Dirjen Pajak Darmin Nasution menegaskan, ada dua alasan utama perpanjangan batas waktu sunset policy.

Pertama, tingginya antusiasme wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dibayar penuh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya.

Kedua, membeludaknya animo masyarakat untuk memperoleh NPWP baru sehingga ada penumpukan berkas di kantor- kantor pelayanan pajak, sehingga tidak bisa diselesaikan hingga batas waktu berakhir.

”Selain itu, kami berpikir dengan memberikan perpanjangan waktu, akan ada perluasan basis pajak dan akan sangat baik untuk ekstensifikasi pajak,” ujarnya.

Darmin mengatakan, sunset policy dilakukan untuk memperluas basis pembayar pajak, antara lain dengan memperbanyak jumlah wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP. (OIN)

Tidak ada komentar: