Kamis, 01 Januari 2009

Batas Waktu "Sunset Policy" Diperpanjang

Jakarta, Kompas - Pemerintah memperpanjang batas waktu sunset policy atau program penghapusan sanksi bunga pajak dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009. Ini dilakukan karena perbankan kewalahan menerima permohonan pembayaran pajak kurang bayar dan banyak wajib pajak yang mengeluh karena sempitnya waktu untuk menyelesaikan semua urusan perpajakan mereka dalam rangka sunset policy.

”Kami dimarahi banyak orang, masak mau membayar ke negara kok dibuat susah. Selain itu, banyak formulir pembayaran pajak yang menumpuk di perbankan belum diproses hingga saat ini. Atas dasar itu, saya telah berbicara dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, batas waktu sunset policy kami perpanjang hingga 28 Februari 2009,” ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (30/12).

Menurut Sri Mulyani, dengan perpanjangan itu, wajib pajak bisa memperoleh ruang waktu yang lebih panjang untuk melaporkan pajak kurang bayar atau membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, pemerintah tidak akan memberikan pengampunan kepada wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya setelah 28 Februari 2009.

Sunset policy adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar.

Wajib pajak yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi adalah wajib pajak yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk memperoleh NPWP sebelum batas waktu sunset policy habis. Wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif paling lambat 31 Maret 2009.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, perpanjangan batas waktu sunset policy itu dimungkinkan karena pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang akan mengubah UU KUP. Perpu itu sedang dalam proses penyusunan dan diharapkan bisa segera berlaku sebelum 1 Januari 2009.

”Perpanjangan tersebut dikhususkan bagi wajib pajak lama yang membetulkan SPT dan membayar pajak kurang bayar. Adapun kesempatan untuk membuat NPWP baru akan dibuka lebih lama, yakni hingga tanggal 31 Maret 2009,” ujar Darmin. (OIN)

Tidak ada komentar: